1. Penjajahan
Perancis
Terjadi revolusi Perancis memberikan dampak besar
bagi dunia internasional. Pada awalnya Perancis berhasil mengalahkan koalisi
Australia, Inggris, Spanyol, Sardania dan Belanda dalam perang koalisi
(1792-1797). Kekuasaan Belanda diambil alih oleh Perancis dibawa kekuasaan
Napoleon Bonaparte.
Napoleon mengubah Dinasti Oranje menjadi Republik
Bataaf (Bataafsche Republiek).
Setelah digulingkannya Dinasti Oranje oleh Perancis, raja Belanda saat itu,
Raja William I melarikan diri mencari perlindungan ke Inggris, karena raja
Inggris saat itu adalah kakak iparnya. Padahal saat itu Inggris sedang
mengincar Indie atau Indonesia, negeri eksotis, cantik dan kaya yang sedang
dijajah Belanda.
Lanjut yukss...
Lanjut yukss...
Setelah VOC dibubarkan pada 31 Desember 1799,
nusantara dijajah langsung oleh Belanda di bawah kendali Perancis dipimpin
Pieter Geradus van Ovenstarten sebagai Gubernur Jendral (1796-1801), tetapi
pada 22 Agustus Ovenstarten meninggal makan ia digantikan oleh Johanes Siberg
(1801-1805). Jadi pada saat itu secara tidak langsung nusantara dijajah oleh
Perancis.
Kekuasaan Perancis saat itu sudah diserahkan
Napoleon Bonaparte pada adiknya, Louis Napoleon. Louis Napoleon memerintahkan
Herman Williem Deandels, seorang Belanda yang pro Perancis (mayoritas rakyat
Belanda saat itu pro Perancis dan tidak menyukai rajanya) dan merupakan orang
kepercayaannya untuk menjaga pulau Jawa dari serangan Inggris. Deandels
menggantikan Albertus Hendricus Wiese sebagai Gubernur Jendral yang sebelumnya
menggantikan Siberg (1805-1808).
Deandels datang ke
nusantara pada tahun 1808. Dua minggu setelah kedatangannya ia sudah menjadi
penguasa disana. Banyak perubahan yang dilakukannya. Seperti membongkar istana
J.P. Coen, membangun daerah perkantoran, asrama tentara dan rumah sakit yang
tiada setara dengan yang ada di Eropa menggunakan puing-puing pembongkaran
gedung lama. Proyek Deandels yang lain adalah pembangunan Jalan Pos melalui
Jawa antara Anyer sampai Panarukan. Pada tahuh 1809, Daendels membangun jalan pegunungan dari Batavia ke
Cirebon (Jalan Raya Pos/Groote
Postweg), memerintahkan pemindahkan kota Bandung ke jalan tersebut
(tempatnya sekarang). Pangeran Kornel, pemerintah setempat di Sumedang, menolak bekerja sama
karena perlakuan yang buruk terhadap rakyat setempat.
Deandels dikenal
dengan si tangan besi. Sikapnya keras dan disiplin. Keangkuhannya ini
seringkali merendahkan martabat raja-raja setempat.
Masa kejayaan
Deandels berakhir ketika terungkap niat Deandels untuk menjual Kepulauan
Nusantara kepada Inggris. Buktinya adalah Bonthain yang terletak di selatan Sulawesi
dan Manado di utara Sulawesi yang telah jatuh ke tangan Inggris.
Kesalahan-kesalahannya diadukan ke Raja Lodewijk dan
dia pun dipanggil ke Holland. Sebagai pengantinya pada tahun 1811 ditunjuk Jansenss.
Kekuasaan Jan Willem Jansenss (1811) di nusantara
tidak berlangsung lama. Jansenss tidak bisa menahan serangan Inggris sehingga
pulau Jawan jatuh ke tangan Inggris.
2. Penjajahan
Inggris
Setelah terjadi Rekapitulasi Tuntang di Tuntang,
Salatiga pada 18 September 1811, Inggris resmi menjajah nusantara.
Isi dari
Rekapitulasi Tuntang tersebut adalah:
·
Pulau
Jawa diserahkan ke pada Inggris
·
Segala
kekuatan militer Belanda menjadi milik Inggris dan serdadu Belanda menjadi
tawanan Inggris
·
Hutang
Belanda tetap menjadi tanggungan Belanda sendiri
Dengan kata lain Rekapitulasi Tuntang ini tidak memberikan
keuntungan kepada Belanda.
Inggris mengangkat Thomas Stamford Raffles untuk
menjadi Gubernur Jendral di nusantara menggantikan Lord Minto yang saat itu
sedang menjabat sebagai gubernur jenderak di India. Dipilihnya Raffles sebagai
gubernur jenderal karena dia menguasai bahasa Melayu.
Pada hakekatnya, Raffles ingin menciptakan suatu
sistem ekonomi di Jawa yang bebas dari segala unsure paksaan yang dahulu
melekat pada sistem penyerahan paksa dan pekerjaan rodi yang dijalankan oleh
Kompeni Belanda (VOC).
Dalam usahanya untuk menegakkan suatu kebijaksanaan
colonial yang baru, Raffles ingin berpatokan pada tiga azas. Pertama, segala
bentuk dan jenis penyerahan wajib maupun pekerjaan rodi perlu dihapuskan dan
kebebasan penuh diberikan kepada rakyat untuk menentukan jenis tanaman apa yang
hendak ditanam tanpa unsur paksaan apapun. Kedua, peranan para bupati sebagai
pemungut pajak harus dihapuskan dan sebagai gantinya mereka dijadikan bagian
integral dari pemerintahan yang sesuai azas-azas pemerintahan kolonial dengan
fungsi-fungsi pemerintahan di negeri barat. Ketiga, berdasarkan anggapan bahwa
pemerintah colonial adalah pemilik tanah, maka para petani yang menggarap tanah
dianggap sebagai penyewa (tenant)
tanah milik pemerintah. Untuk penyewa ini diwajibkan membayar sewa tanah (land -rent) atau pajak atas pemakaian
tanah pemerintah.
Kebijakan-kebijakan yang diterapkan Raffles di
nusantara saat itu adalah sistim sewa tanah (landrent), membentuk pulau Jawa menjadi 16 Kerasidenan dan
menyamakan sistim pemerintahan di nusantara dengan pemerintahan yang ada di
Inggris.
3. Nusantara
kembali ke tangan Belanda (Komisaris Jenderal)
Tahun 1813, setelah gabungan negara-negara Eropa
yang dapat mengalahkan Napoleon, Holland otomatis menjadi negara merdeka lagi. Pada
tahun 1814 diadakan Konvensi London (Traktat London) antara Belanda dan
Inggris, ditegaskan bahwa negeri Belanda mendapatkan kembali semua jajahannya,
kecuali koloni di Tanjung Harapan dan beberapa kepulauan di India Barat. Putri
tertua Raja Willem V, kemudian dinobatkan menjadi Raja Willem I.
Dapat dimengerti bila Raffles meradang mendengar hal
itu.apa yang dilakukannya seakan sia-sia. Untuk itu, ia lalu melakukan segenap
upaya agar pemerintah Inggris membatalkan perjanjian konvensi London 1814. Di
nusantara, ia melakukan gerakan agar para sultan yang ada tidak mau menerima
kedatangan Belanda kembali ke nusantara. Namun, upayanya tetap tak membuahkan
hasil. Tahun 1816, ia pun menurut ketika dipanggil pemerintahnya. Pulanglah ia
ke Inggris. Tahun itu pula resmi sudah Kepulauan Nusantara dikembalikan Ingris
ke Belanda.
Setelah Konvensi London 1814 ditandatangani,
pemerintah Belanda membentuk sebuah Komisi yang akan bertugas menerima kembali
nusantara dari tangan Inggris. Komisi ini disebut Komisi Jenderal yang
beranggotakan Cornelius Theodore Elout, A.A. Buyskes dan Baron van Der
Capellen. Tahun 1816 Komisaris Jenderal ini tiba di nusantara dan tahun itu juga Letnan Gubernur Inggris
John Fendall (yang menggantikan Raffles) menyerahkan nusantara kepada Inggris.
Di samping bertugas
menerima kembali nusantara, tugas dari Komisi Jenderal ini adalah:
·
Penyusun
pemrintahan baru
·
Mengusahakan
ketentraman dan perbaikan nasib penduduk pribumi
·
Menyusun
angkatan darat dan laut
·
Menyusun peraturan sebagai pedoman
pemerintahan Belanda di nusantara
Berdasarkan hak dan kewajiban Komisi Jenderal,
akhirnya disusun suatu pedoman pemerintahan yang benar-benar liberal:
·
Pajak tanah (Raffles) dilanjutkan, hanya
dihilangkan peraturan yang sewenang-wenang
·
Pajak bisa dibayar dengan uang
kontan/barang. Tujuannya untuk menghindarkan rakyat dari rentenir bila tidak
ada uang
·
Pajak dipungut per/desa
·
Besarnya pajak harus disetujui kerajaan
desa yang bersangkutan
·
Rakyat tidak boleh disuruh kerja paksa
·
Penanaman wajib bagi tanaman tertentu
diteruskan untuk memdapatkan devisa Negara
·
Pegawai yang buruk dipecat lalu direkrut
pegawai baru
·
Dibentuk lembaga pengadila
·
Pembaruan Raffles yang menghormati HAM
dan menghapuskan perbudakan diteruskan
RUU ini disahkan pada 1819.
Masa
Baron van Der Capellen
Tahun 1819, tugas Komisi Jenderal dianggap sudah
selesai, sehingga Elout dan Buyskes kembali ke Nederland, tapi Capellen tinggal
di nusantara sebagai gubernur jenderal. Alasan pengangkatan ini karena Capellen
ikut menyusun UU tersebut sehingga dia dianggap paling mengetahui bagaimana
pelaksanaannya.
Tetapi, pada prakteknya, pelaksanaan UU ini
menyimpang. Alasan Capellen adalah UU tersebut tidak bisa dijalankan dialam
kondisi nusantara yang waktu itu.
Menurutnya yang terpenting adalah mencari uang untuk
pemerintahan baru itu. Nah, jika UU liberal 1819 diterapkan sepenuhnya, maka
tidak akan memperoleh dana yang banyak dalama waktu yang cepat.
Dengan alas an itu, Capellen mencari jalan pintas,
UU dengan menagguhkan UU tersebut.karena itu, menurut Clive Day, Capellen
adalah gubernur jenderal yang reaksioner. Menurutnya, selama 7 tahun
memerintah, sistem yang ada kembali ke sistem lama.
Dia kecaman karena pembaruan yang dibuatnya.
Diantara pembaruan yang dicobanya adalah pembaruan sistem perdagangan yang
mengundang kemarahan orang Eropa termasuk Belanda. Tahun 1821 ia mengeluarkan
UU yang melarang segala bentuk perdagangan Eropa di daerah kopi (Priangan)
kecuali dengan izin khusus. Tujuannya untuk melindungi orang-orang pribumi dari
tipuan orang Eropa sehingga penghasilan Belanda lebih besar. Tahun 1823
pembaruan lain, orang Eropa dilarang menyewa tanah rakyat
Pada masa Capellen terjadi pembengkakkan anggaran
belaja sehingga ia dikecam Belanda dan orang-orang Belanda. Anggaran belanja
semasa pemerintahannya selalu defisit sehinga negeri belanda harus menutupnya.
Dalam keadaan sulit keuangan negeri Belanda dan daerah koloni yang tidak bisa
memenuhi kebutuhan sendiri, akhirnya tahun 1825 pemerintah Belanda memanggil
Capellen kembali.
0 komentar:
Posting Komentar